DKP Operasionalkan Tiga Kapal untuk Awasi Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Ini Pesan Gubernur Sumbar
Mahyeldi menyebutkan, sebelumnya terdapat beberapa kasus tindakan ilegal penangkapan ikan di perairan laut Sumbar.
Seperti, pelanggaran terhadap jalur penangkapan ikan, pelanggaraan terkait dokumen kapal yang tidak lengkap, serta penggunaan alat tangkap terlarang dan merusak (destructive fishing).
"Seperti yang baru-baru ini terjadi di Pasaman Barat, di mana terjadi penggunaan alat tangkap penangkapan trawl, yang diindikasikan dilakukan nelayan dari luar Sumbar," ungkapnya.
Baca juga: TAPD Agam Tuntaskan Pembahasan RKA Tahun 2024
Awasi Zona Penangkapan
Kepala DKP Sumbar, Reti Wafda mengatakan, kehadiran tiga kapal baru tersebut akan dapat meningkatkan kekuatan armada pengawas sumber daya kelautan dan perikanan di Sumbar.
Penguatan dilakukan seiring dengan penetapan zona-zona penangkapan ikan berbasis kuota, demi menyeimbangkan kelestarian laut dan ekonomi biru bagi masyarakat.
"Sebagai daerah maritim, Sumbar tentu harus memiliki sistem pengawasan yang kuat di wilayah perairan, salah satunya dengan adanya salifish ini," terangnya.
"Sehingga, dapat digunakan untuk meningkatkan penjagaan terhadap kedaulatan dan kelestarian laut, yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat," kata Reti.
Namun demikian, kata Reti lagi, Pemprov Sumbar akan senantiasa meningkatkan kerja sama yang sinergitas dengan berbagai pihak dalam hal menjaga kedaulatan tersebut, terutama sekali dengan aparatur TNI/Polri, mengingat cakupan wilayah perairan Sumbar yang cukup luas. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar