KOMISI INFORMASI Sumbar Evaluasi 13 Badan Publik di Pessel
PESISIR SELATAN (09/11/2023) - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan visitasi, monitoring dan evaluasi, terhadap 13 badan publik Nagari (desa adat), Sekolah, dan lembaga negara, di lingkup setda Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kegiatan ini, upaya pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, yang digelar pihak Komisi Informasi pada 8 - 9 November 2023, dengan mengunjungi langsung lokasi/tempat Badan Publik (PPID) tersebut.
Ketua KI Sumbar, Noval Wiska mengatakan, visitasi, monitoring dan evaluasi badan publik ini, adalah bagian/lanjutan dari tahapan penilaian pemeringkatan dan apresiasi KIP Tingkat Sumatera Barat Tahun 2023.
Di mana, KI Sumbar melakukannya secara periodik setiap tahun, terutama kepada badan publik yang telah memenuhi aspek penilaian kuisioner sebelumnya.
Baca juga: DISKOMINFO PESSEL Gandeng BPS Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
"Pada tahap ini, kita akan melakukan verifikasi secara faktual, dan review yang lebih mendalam terhadap dokumentasi, produk hukum dan sarana prasarana untuk penyelenggaraan KIP dan KIP Desa/Nagari. Sebagaimana, diamanatkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI-RI) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan PERKI-RI Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa," ucap Noval Wiska.
Untuk badan publik nagari ,sekolah dan lembaga negara yang dikunjungi Tim KI, terangnya, adalah Nagari Lunang Tiga (Kecamatan Lunang).
Kemudian, Nagari Muara Inderapura (Kecamatan Airpura), Nagari Air Haji Barat (Linggo Sari Baganti), SMA Negeri 3 Painan (IV Jurai), dan SMK Negeri No 1 Sutera (Kecamatan Sutera).
Komisioner KI Arif Yumardi menambahkan, visitasi monitoring dan evaluasi KIP dan KIP Desa Tahun 2023, juga melihat/review beberapa item.
Baca juga: DISKOMINFO Pessel Gelar FPD Renja 2025
"Seperti, Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, dan Konsistensi," ucapnya.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
- SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
- SENGKETA PEMILU: Tuduhan Ijazah Palsu Terbantahkan, It Arman Wajib Lepas dari Segala Tuntutan
- HJK Pessel ke - 76: Pasisia Kian Rancak dan Bermartabat
- SENGKETA PEMILU: It Arman Caleg PPP Dituntut 2 Tahun Penjara
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024