Ini 4 Kondisi Ranperda APBD Sumbar 2024 yang Disampaikan pada Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Sabtu, 04 November 2023, 10:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini 4 Kondisi Ranperda APBD Sumbar 2024 yang Disampaikan pada Paripurna Jawaban Gubernur...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Suwirpen Suib (wakil ketua) saat pembukaan rapat paripurna, Kamis. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (2/11/2023) -- Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, target pendapatan daerah pada RAPBD 2024 disusun dengan melihat dan mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, potensi yang ada serta ketentuan dana transfer untuk provinsi Sumbar.

Hal itu dikatakan Mahyeldi menjawab pertanyaan pandangan umum anggota DPRD Sumbar terkait RAPBD Sumbar 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis.

Diketahui, target pendapatan daerah dalam RAPBD 2024 sebesar Rp6,642 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp6,692 triliun. Angka ini dinilai para anggota dewan, masih sangat jauh dari target yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2021-2026.

"Saran dan masukan terhadap perlunya sinergitas yang lebih erat dengan stakeholder dalam pencapaian target ini, kami setuju dan kami ucapkan terima kasih serta jadi bahan pertimbangan untuk kedepannya," ucap Mahyeldi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suwirpen Suib itu.

Baca juga: Suwirpen Suib Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79, Ingatkan Pentingnya Persatuan

Dalam rapat paripurna itu, Suwirpen paparkan kondisi dari Ranperda APBD Tahun 2024 yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan nanti.

Kondisi Ranperda APBD Tahun 2024:

1. Pendapatan daerah dibawah target

Target pendapatan yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2024 masih jauh dari target RPJMD.

Oleh sebab itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan pendapatan daerah ini yang sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

2. Ada Utang Pajak Bagi Hasil

Pada Tahun 2023, terdapat utang pajak bagi hasil kepada Kabupaten/kota yang belum dibayarkan.

Baca juga: Catatan Fraksi DPRD terhadap Perubahan APBD Sumbar 2024, Wagub: Muaranya untuk Kepentingan Rakyat

Oleh sebab itu, pada APBD Tahun 2024, utang pajak tersebut perlu dialokasikan kembali, agar tidak menganggu proses pembangunan yang berlangsung di Kabupaten/Kota.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024