Sekwan DPRD Sumbar Lantik 3 Perisalah Ahli Utama dengan Status PPPK
Dikesempatan itu, Raflis juga mengingatkan Surat Edaran Sekda No 02/ED/Setda-2023 tentang Larangan Mutasi bagi PPPK oleh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Edaran Sekda ini perlu jadi perhatian bersama, untuk tetap bekerja dalam koridor core value ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif)," ungkap Raflis.
Sementara, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir menyebut, produktifitas kinerja seorang ASN dalam pengabdiannya, merupakan suatu hal yang penting.
"Sesuai arahan Gubernur Sumatera Barat, Pak Mahyeldi di setiap kesempatan, setiap ASN dilingkup Pemprov Sumbar mestilah berorientasi kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras dan kerja tuntas," ungkap Zardi.
"Maka, setiap kita, mesti bekerja secara super tim, bukan kerja sendiri-sendiri seperti super man," ungkapnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar