Gubernur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Sumbar 2024, Ini 7 Catatan DPRD, Nomor 5 Soal Tak Taat Permendagri
Oleh sebab itu, APBD Tahun 2024 merupakan instrument terakhir untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2026.
Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD Tahun 2024.
2. APBD Jauh di Bawah Target
Target pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp6,462 triliun untuk pendapatan dan sebesar Rp6,692 triliun.
Untuk belanja daerah, masih jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, dimana untuk pendapatan pada Tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp7,331 triliun dan alokasi belanja disediakan sebesar Rp7,353 triliun.
Oleh sebab itu, perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024.
3. DAU Naik
Alokasi DAU yang diterima pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp2,062 triliun, lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp1,953 triliun.
Dengan demikian terdapat kenaikan DAU sebesar Rp109,975 miliar yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya.
4. Utang Bagi Hasil dan Dana Pilkada
Terdapat beban APBD Tahun 2023 yang kita alihkan pada APBD Tahun 2024, di antaranya utang bagi hasil pajak kepada Kabupaten/Kota, penyediaan anggaran hibah Pilkada sebesar 60% lagi dari total kebutuhan dan adanya kemungkinan defisitnya Silpa Tahun 2023 oleh karena pada Perubahan APBD Tahun 2023 dilakukan rasionalisasi belanja.
5. KUA PPAS Belum Sesuai Permendagri
KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Tahun 2024 disusun belum mengacu kepada Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, perlu dilihat dan diselaraskan kembali kebijakan anggaran yang terdapat dalam KUA, PPAS dan Ranperda APBD Tahun 2024 dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
6. Beleid Pemungutan Pajak
Sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2022 dan Permendagri No 15 Tahun 2023, mulai tanggal 5 Januari 2024 pemungutan pajak dan restribusi daerah sudah mempedomani Perda Pajak dan Retribusi yang disusun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar