Gubernur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Sumbar 2024, Ini 7 Catatan DPRD, Nomor 5 Soal Tak Taat Permendagri
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu mempercepat penetapan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang sudah disepakati bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Barat.
7. Celah Fiskal makin Sulit
Kondisi celah fiskal pada tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit, oleh karena semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatory dan semakin besarnya alokasi DAU Peruntukan.
Oleh sebab itu, DPRD dan Pemerintah Daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatory dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD Sumatera Barat.
Dikatakan Supardi, sesuai mekanisme pembahasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018, selanjutnya fraksi-fraksi di DPRD Sumar akan menyampaikan pandangan umum yang pada intinya memuat pandangan, tanggapan dan saran terhadap substansi yang terdapat dalam Rancangan APBD 2024 ini.
"Kami mengharapkan, fraksi-fraksi untuk dapat mendalami muatan Ranperda APBD Sumatera Barat 2024 dan merumuskan pandangan umum fraksi yang komprehensif dengan memperhatikan KUA-PPAS Tahun 2024, kondisi dan kebutuhan masyarakat," harap Supardi. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar