Gugatan Eks Dirut PDAM Tirta Gemilang Diputus Niet Ontvankelijke Berkelaard

Sabtu, 28 Oktober 2023, 23:07 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Gugatan Eks Dirut PDAM Tirta Gemilang Diputus Niet Ontvankelijke Berkelaard
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra

PASAMAN BARAT (28/10/2023) -- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, memutuskan menolak gugatan Helju Sepli Tuhari, atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur PDAM oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.

"Gugatan itu telah ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada persidangan Rabu (26/10/2023) kemarin," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen, Henri Setiawan di Simpang Empat, Sabtu.

Dikatakan, gugatan perdata itu sebelumnya didaftarkan Helju Sepli Tuhari Pulungan, melalui kuasa hukumnya, Mustakim. Dia juga melayangkan gugatan materil dan immateril senilai Rp2,6 miliar.

Menurut Henri, putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat itu sesuai Nomor: 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023 tentang gugatan perbuatan melawan hukum mengenai penetapan atau ditetapkannya surat keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tertanggal 26 November 2021.

Baca juga: Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya

Tim Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin Kepala Seksi Datun, Nofwandi mengaku, telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, terhadap pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum mengenai SK Bupati Pasaman Barat tentang pemberhentian Direktur PDAM Tirta Gemilang tertanggal 21 November 2021.

Ia menjelaskan, dalam hal ini Helju Sepli Tuhari menggugat Bupati Pasaman Barat yang dinilai telah merugikannya secara materiil senilai Rp1,6 miliar lebih serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah memutus perkara dimaksud seperti termuat dalam putusan sela Nomor: 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023," jelasnya.

Dimana, di dalam putusan itu dinyatakan bahwa dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat mengenai eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.

Baca juga: Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati

Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berkelaard) serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280 ribu.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: