Gugatan Eks Dirut PDAM Tirta Gemilang Diputus Niet Ontvankelijke Berkelaard

Sabtu, 28 Oktober 2023, 23:07 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Gugatan Eks Dirut PDAM Tirta Gemilang Diputus Niet Ontvankelijke Berkelaard
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra

"Selanjutnya, setelah kita menerima salinan putusan ini, maka tim Jaksa Pengacara Negara akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk menentukan sikap," ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana atas gugatan perdata ini telah dilakukan pada Rabu (16/8/2023) dengan agenda sidang mediasi dan kemudian sidang kedua dengan agenda menyerahkan resume atau usulan perdamaian dari pihak penggugat pada Rabu (23/8/2023).

Di dalam gugatan ini, penggugat menduga bahwa Bupati Pasaman Barat selaku kuasa pemilik modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang telah melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No 3 Tahun 2020. (*)

Baca juga: Tim BB POM, Bappelitbangda Sumbar dan Peneliti Unand Tinjau Keamanan Pangan Gula Merah dari Nila Sawit

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI