Gugatan Eks Dirut PDAM Tirta Gemilang Diputus Niet Ontvankelijke Berkelaard
"Selanjutnya, setelah kita menerima salinan putusan ini, maka tim Jaksa Pengacara Negara akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk menentukan sikap," ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana atas gugatan perdata ini telah dilakukan pada Rabu (16/8/2023) dengan agenda sidang mediasi dan kemudian sidang kedua dengan agenda menyerahkan resume atau usulan perdamaian dari pihak penggugat pada Rabu (23/8/2023).
Di dalam gugatan ini, penggugat menduga bahwa Bupati Pasaman Barat selaku kuasa pemilik modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang telah melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No 3 Tahun 2020. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat