Sindikat Ganja Dicokok Reskrim Polsek Ranah Batahan, 5 Tersangka Diamankan

Kamis, 26 Oktober 2023, 00:36 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Sindikat Ganja Dicokok Reskrim Polsek Ranah Batahan, 5 Tersangka Diamankan
Tim Reskrim Polsek Ranah Batahan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut polybag ganja yang disimpan di belakang rumanya di Nagari Ranah Batahan, Rabu. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (25/10/2023) - Seorang warga Jorong Siduampan, dicokok Tim Reskrim Polsek Ranah Batahan karena menanam ganja pada sebuah polybag.

Ganja ini ditanam pelaku di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan.

"Pelaku R (17), warga Nagari Batahan ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (24/10/2023)," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan, AKP Muswar Hamidi.

Penangkapan ini berawal, setelah AKP Muswar Hamidi bersama tim, menangkap seorang anak di bawah umur di depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat, yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam tas sandang miliknya.

Baca juga: Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan.

Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berboncengan dengan AAP (23), dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku DA.

"Dari tangan pelaku, kami menemukan 11 paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam jok motor," ungkapnya.

Selain itu, juga diamankan dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja, satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp627 ribu yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan didalam saku celana milik pelaku.

Baca juga: Operasi Ketupat 2024 Digelar 13 Hari, Ini Arahan Kapolres Pasbar

Hasil pengembangan, dari pemeriksaan awal, pelaku DA membeli barang haram tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat.

Halaman:

Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: