Sindikat Ganja Dicokok Reskrim Polsek Ranah Batahan, 5 Tersangka Diamankan

Kamis, 26 Oktober 2023, 00:36 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Sindikat Ganja Dicokok Reskrim Polsek Ranah Batahan, 5 Tersangka Diamankan
Tim Reskrim Polsek Ranah Batahan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut polybag ganja yang disimpan di belakang rumanya di Nagari Ranah Batahan, Rabu. (robi irwan)

Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan barang haram yang didapat dari tangan pelaku DA.

"Penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening dibelakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polybag warna hitam yang berada dibelakang rumah pelaku AY," ungkap AKP Muswar.

Menurut pengakuan pelaku AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan. Dia meletakan tanaman tersebut di belakang rumah dan ditanam dalam polybag hitam, sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.

Baca juga: Polres Pasbar Gelar Buka Bersama Wartawan dan Bhayangkari, Ini Pesan AKBP Agung Tribawanto

Kemudian, petugas di lapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.

"Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika di warung milik pelaku YS, selain tempat transaksi, warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan Narkotika," ujar AKP Muswar Hamidi.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto menjelaskan, salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak, maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: