Pelaku Karhutla Seluas 26 Ha di Inhu Diamankan

Sabtu, 21 Oktober 2023, 07:15 WIB | News | Provinsi Riau
Pelaku Karhutla Seluas 26 Ha di Inhu Diamankan
Tim Penegakan Hukum Polres Indragiri Hulu, amankan pelaku kebakaran lahan seluas 26 Ha di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Rabu (18/10/2023). (humas)

"Kami tidak pandang bulu, siapa saja yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat akan kami tindak tegas. Baik itu perorangan ataupun perusahaan," tegas ABKP Dody.

Pria Y ini akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU No 6 Tahun 2023.

Tersangka juga disangkakan melanggar aturan tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 jadi UU Perubahan atas UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran. (*)

Baca juga: Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Siswa Tetap Dianjurkan Pakai Masker

Halaman:
1 2

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: