Pelaku Karhutla Seluas 26 Ha di Inhu Diamankan
"Kami tidak pandang bulu, siapa saja yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat akan kami tindak tegas. Baik itu perorangan ataupun perusahaan," tegas ABKP Dody.
Pria Y ini akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU No 6 Tahun 2023.
Tersangka juga disangkakan melanggar aturan tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 jadi UU Perubahan atas UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran. (*)
Baca juga: Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Siswa Tetap Dianjurkan Pakai Masker
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PJS Pelalawan Gelar UKW Mandiri Bersama UPN Veteran, 8 Peserta Dinyatakan Kompeten
- Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
- Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Sharing Informasi dengan Disparpora Rohil
- Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda
- Karmila Sari jadi Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda