Mahyeldi Instruksikan ASN beserta Keluarga Segera Bayar Pajak Kendaraan
Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA).
Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
"Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat," tutup Mahyeldi. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar