Bawaslu Pasbar Sosialisasikan Permohonan Sengketa melalui SIPS
PASAMAN BARAT (13/10/2023) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Wanhar mengatakan, proses pengajuan sengketa, bisa secara langsung atau melalui sistim informasi yang tersedia di laman web Bawaslu Pasbar.
"Berakhir atau gugurnya sebuah sengketa, disebabkan pemohon meninggal dunia, pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam proses mediasi pertama," ungkap Wanhar pada kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Simpang Empat, Jumat.
Sementara itu, Fahrezi sebagi pemateri Bawaslu Pasbar menyampaikan, mengapa pemilu begitu penting berjalan demokratis. Karena, itu adalah cara paling ampuh bagi setiap negara dibelahan dunia ini, untuk rakyat tetap berkuasa atas dirinya.
"Makanya, kerawanan pelanggaran wajib diantisipasi seperti praktek politik uang, politik identitas dan pelanggaran lainya," ungkap Fahrezi.
Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, Bawaslu Pasbar: Panwascam harus Pastikan Tepat Jumlah dan Jenis
SIPS adalah sistem informasi penyelesaian sengketa pemilihan dan pemilu yang terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formal dan materil, registrasi.
Bimbingan teknis ini dihadiri utusan partai politik tingkat Pasbar dan serta tim Gakumdu yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar