Bawaslu Pasbar Sosialisasikan Permohonan Sengketa melalui SIPS
PASAMAN BARAT (13/10/2023) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Wanhar mengatakan, proses pengajuan sengketa, bisa secara langsung atau melalui sistim informasi yang tersedia di laman web Bawaslu Pasbar.
"Berakhir atau gugurnya sebuah sengketa, disebabkan pemohon meninggal dunia, pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam proses mediasi pertama," ungkap Wanhar pada kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Simpang Empat, Jumat.
Sementara itu, Fahrezi sebagi pemateri Bawaslu Pasbar menyampaikan, mengapa pemilu begitu penting berjalan demokratis. Karena, itu adalah cara paling ampuh bagi setiap negara dibelahan dunia ini, untuk rakyat tetap berkuasa atas dirinya.
"Makanya, kerawanan pelanggaran wajib diantisipasi seperti praktek politik uang, politik identitas dan pelanggaran lainya," ungkap Fahrezi.
Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, Bawaslu Pasbar: Panwascam harus Pastikan Tepat Jumlah dan Jenis
SIPS adalah sistem informasi penyelesaian sengketa pemilihan dan pemilu yang terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formal dan materil, registrasi.
Bimbingan teknis ini dihadiri utusan partai politik tingkat Pasbar dan serta tim Gakumdu yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat