Bawaslu Pasbar Sosialisasikan Permohonan Sengketa melalui SIPS

Jumat, 13 Oktober 2023, 16:05 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bawaslu Pasbar Sosialisasikan Permohonan Sengketa melalui SIPS
Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Simpang Empat, Jumat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (13/10/2023) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Wanhar mengatakan, proses pengajuan sengketa, bisa secara langsung atau melalui sistim informasi yang tersedia di laman web Bawaslu Pasbar.

"Berakhir atau gugurnya sebuah sengketa, disebabkan pemohon meninggal dunia, pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam proses mediasi pertama," ungkap Wanhar pada kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Simpang Empat, Jumat.

Sementara itu, Fahrezi sebagi pemateri Bawaslu Pasbar menyampaikan, mengapa pemilu begitu penting berjalan demokratis. Karena, itu adalah cara paling ampuh bagi setiap negara dibelahan dunia ini, untuk rakyat tetap berkuasa atas dirinya.

"Makanya, kerawanan pelanggaran wajib diantisipasi seperti praktek politik uang, politik identitas dan pelanggaran lainya," ungkap Fahrezi.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, Bawaslu Pasbar: Panwascam harus Pastikan Tepat Jumlah dan Jenis

SIPS adalah sistem informasi penyelesaian sengketa pemilihan dan pemilu yang terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formal dan materil, registrasi.

Bimbingan teknis ini dihadiri utusan partai politik tingkat Pasbar dan serta tim Gakumdu yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan. (*)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI