PEMILU 2024: Bawaslu Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Pessel
Masyarakat Punya Hak Pengawasan
Sekda Pessel Mawardi Roska menegaskan bahwa pemilu itu adalah alat/sarana untuk mencapai tujuan.
Terutama untuk memilih pemimpin yang amanah, dapat dipercaya, dan sebagaimana macamnya.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
Melalui deklarasi ini, Pemkab berharap dapat memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat.
Karena kedaulatan dalam demokrasi adalah hak, dan kepunyaan rakyat, yang sarananya adalah pemilu.
Dan, dengan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini, semua masyarakat punya hak dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau menemukan pelanggaran, jangan sungkan-sungkan, langsung sampaikan ke Bawaslu. Karena masyarakat ada hak untuk itu," ucap Mawardi Roska.
Spirit Pengawasan
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi, mengatakan, deklarasi ini akan mendorong partisipasi masyarakat, khususnya untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan serta pengawasan penyelenggaran pemilu.
"Kami berharap, Kampung Pengawasan Partisipatif ini, dapat menjadi spirit awal kebersamaan, untuk mengawal pemilu 2024," ucapnya.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji