PEMILU 2024: Bawaslu Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Pessel
PESISIR SELATAN (10/10/2023) - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif, di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa.
"Kami (Bawaslu) berharap, setelah di deklarasikan (Kampung Pengawasan Partisipatif) ini, pelanggaran-pelanggaran pemilu dapat diantisipasi serta diminimalisir," ucap Ketua Bawaslu Sumbar melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Muhamad Khadafi.
Sebab, terangnya, kalaulah semua masyarakat bergerak, kemudian tergerak bersama-sama, untuk melakukan pencegahan secara partisipatif, tanpa melihat unsur apa pun, saya rasa semua bentuk pelanggaran akan hilang.
"Termasuk politik uang, dan pelanggaran lain-lain," ujar Muhamad Khadafi.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Sigap Lapor
Selain itu, terang dia lagi, Bawaslu juga ada aplikasi melaporkan pelanggaran pemilu dengan nama Sigap Lapor.
"Jadi, kalau mau melapor tidak perlu datang ke bawaslu, cukup melalui sarana itu, sehingga antisipasi dapat dilakukan secara dini," ujar Muhamad Khadafi.
Dengan tujuan, tambah dia, Bawaslu tentu tidak ingin setelah ada kejadian, baru dilakukan antisipasi.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
"Makanya, pencegahan yang kita ke depankan," ujar Muhamad Khadafi.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji