Warga China Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejari Kejar Pemberi Kerja

Minggu, 08 Oktober 2023, 22:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Warga China Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejari Kejar Pemberi Kerja
Dermaga Pelabuhan Teluk Tapang, Pasaman Barat.

PASAMAN BARAT (8/10/2023) - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan, segera berkoordinasi dengan Imigrasi Agam, menindaklanjuti putusan bersalah oleh pengadilan negeri terhadap seorang warga Cina, Li Songhai (31).

"Segera kita koordinasikan tindak lanjut pihak yang disebut dalam putusan itu, yang menyatakan terdakwa Li Songhai bersalah tapi masih ada pihak yang lebih bertanggungjawab atas pidana yang diterima terdakwa," ungkap Yusuf Putra di Simpang Empat, Ahad.

Ia mengatakan, terdakwa Li Songhai dihukum dengan hukuman delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan karena terbukti tidak memiliki izin bekerja di atas Kapal MV Flying Fish 518 yang berada di sekitar perairan Pelabuhan Teluk Tapang Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

"Terdakwa telah divonis di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (4/10/2023) dengan Ketua Majelis Hakimnya, Fatarony serta anggota Nadia Sekar Wigati dan Arny Dewi Purnamasari," kata Muhammad Yusuf Putra didampingi Jaksa Penuntut Umum, Indra Syahputra.

Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit

Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Peristiwa itu berawal pada 4 Mei 2023 bertempat di atas Kapal MV Flying Fish 518 yang berada di sekitar perairan Pelabuhan Teluk Tapang Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas terdakwa diamankan terkait permasalahan keimigrasian.

Ia menjelaskan, di kapal MV Flying Fish 518 tersebut nama terdakwa tidak tercantum dalam dokumen daftar crew.

Setelah diperiksa, terdakwa hanya dapat menunjukkan pasport dan visa kunjungan indeks B211B, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal terbatas (Itas) perairannya.

Baca juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Pilkada Serentak 2024

Terdakwa masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211B, dibawa oleh pihak perusahaan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan naik ke atas kapal MV Flying Fish 518 dari Tanjung Priok menuju ke Pasaman Barat.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: