Warga China Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejari Kejar Pemberi Kerja

Minggu, 08 Oktober 2023, 22:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Warga China Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejari Kejar Pemberi Kerja
Dermaga Pelabuhan Teluk Tapang, Pasaman Barat.

Pada awalnya, terdakwa yang sedang berada di Cina mendapatkan tawaran untuk bekerja sebagai Pengawas kapal MV Flying Fish 518 milik Li Jia di Indonesia melalui perantara yang bernama Mr. Ku yang merupakan anggota Li Jia.

Kemudian terdakwa menyetujuinya langsung menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar bulan April 2023. Sesampainya di Indonesia, terdakwa dijemput oleh Mr KU dan Li Jia untuk dibawa ke tempat tinggal terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa diperintahkan oleh Li Jia untuk menaiki Kapal MV Flying Fish 518, dimana seluruh dokumen-dokumen tentang Keimigrasian diurus oleh pihak perusahaan Bahari Inti Line milik Li Jia.

Baca juga: Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Komisi IV DPRD Pasaman Barat Pelajari Kiat DPRD Sumbar

Terdakwa ditugaskan oleh Li Jia untuk mengatur dan menterjemahkan semua petunjuk mesin, navigasi, Indikator yang terdapat pada semua bagian kapal MV Flying Fish 518 yang berbahasa Cina.

Selain itu di atas kapal MV Flying Fish 518 terdakwa juga melakukan kegiatan lain yaitu memperbaiki kerusakan generator listrik, memperbaiki kerusakan pada alat navigasi kapal dan memperbaiki ruang steering kemudi kapal MV Flying Fish 518.

Terdakwa selalu memberikan laporan berupa foto atau video kepada saksi LI JIA melalui WhatsApp chat group dan juga pernah melaporkan melalui WhatsApp langsung ke Li Jia.

Pekerjaan terdakwa yang dilakukan di atas kapal MV Flying Fish 518 tersebut digaji langsung dari Li Jia sebagai pimpinan PT Bahari Semesta Inti Line.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diatas Kapal MV Flying Fish 518 terdakwa tidak dapat menunjukkan ataupun memperlihatkan dokumen berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) maupun Kartu ijin tinggal terbatas (KITAS).

Terdakwa juga mengakui Li Jia menyuruhnya untuk berpindah ke kapal MV Flying Fish 518 karena kapal MV Flying Fish 518 berdekatan dengan kapal MV Flying Fish 528. Atas perintah tersebut terdakwa mengikuti dan langsung menaiki kapal MV Flying Fish 518.

Namun perpindahan terdakwa ke kapal MV Flying Fish 518 tidak diketahui oleh nahkoda maupun crew kapal lainnya.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: