Aplikasi akan Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Ilyas Sitorus: Diperlukan Inovasi dan Kreativitas
Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.
"Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggungjawab terhadap informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008."
"Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik, jadi harus pakai aplikasi. Dengan banyaknya aplikasi die era digital, pemda perlu beradaptasi."
"Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih," ujarnya. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rumah Diduga Dibakar OTK, Wartawan Tribrata TV Beserta Istri dan Anak Ikut Terpanggang
- Ini Komposisi Kursi DPRD Simalangun Hasil Pemilu 2024, Partai Golkar jadi Pemenang
- Pj Bupati Deliserdang dan Taput Dilantik, Ini Pesan Gubernur Sumut
- Sumut Hebat dan Lebih Baik jadi Tema Hari Jadi ke-76
- Sumut Alokasikan Rp370 Miliar untuk Percepatan Penurunan Stunting