121 Kasus Maksiat Terjadi di Bukittinggi, Erman Safar: Pelaku Didominasi Orang Luar
BUKITTINGGI (2/10/2023) - Sejak Januari hingga September 2023, Satpol PP Bukittinggi berhasil mengungkap 121 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015.
"Setidaknya, 36 PSK, 20 pelaku LGBT dan 69 pelaku perbuatan mesum berhasil dijaring pasukan penegak Perda kita. Pelaku didominasi dari luar Bukittinggi dan luar Provinsi Sumatera Barat," ungkap Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Senin.
Disebutkan, PSK dari luar Bukittinggi sebanyak 25 orang, LGBT 18 orang dan pelaku mesum 48 orang. PSK dari luar Sumbar, 6 orang, LGBT 1 orang dan mesum 5 orang.
"Petugas Satpol PP kita akan untuk terus bergerak tanpa tebang pilih menertibkan pelaku maksiat," terangnya.
Baca juga: Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
"Berantas seluruh bentuk penyakit masyarakat. Jangan jadikan Bukittinggi ini lokasi maksiat. Tidak ada toleransi, apapun modusnya berantas," tegasnya. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
- Ratusan Personel Grib Jaya Bukittinggi Kawal Erman Safar-Heldo Aura di Debat Putaran II