121 Kasus Maksiat Terjadi di Bukittinggi, Erman Safar: Pelaku Didominasi Orang Luar
BUKITTINGGI (2/10/2023) - Sejak Januari hingga September 2023, Satpol PP Bukittinggi berhasil mengungkap 121 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015.
"Setidaknya, 36 PSK, 20 pelaku LGBT dan 69 pelaku perbuatan mesum berhasil dijaring pasukan penegak Perda kita. Pelaku didominasi dari luar Bukittinggi dan luar Provinsi Sumatera Barat," ungkap Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Senin.
Disebutkan, PSK dari luar Bukittinggi sebanyak 25 orang, LGBT 18 orang dan pelaku mesum 48 orang. PSK dari luar Sumbar, 6 orang, LGBT 1 orang dan mesum 5 orang.
"Petugas Satpol PP kita akan untuk terus bergerak tanpa tebang pilih menertibkan pelaku maksiat," terangnya.
Baca juga: Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
"Berantas seluruh bentuk penyakit masyarakat. Jangan jadikan Bukittinggi ini lokasi maksiat. Tidak ada toleransi, apapun modusnya berantas," tegasnya. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Marfendi Pimpin Upacara HUT Korpri dan PGRI
- Rekapitulasi Kecamatan Pilkada Bukittinggi 2024 Disiarkan Live di Akun Medsos PPK
- DPRD Bukittinggi Setujui APBD Tahun 2025, Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp650 Miliar
- Pasien Rumah Sakit Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target