Sekda Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Agam 2023, Penggunaan DAU jadi Catatan
AGAM (16/9/2023) - Sekda Agam, Edi Busti mengungkapkan, disusunnya Ranperda Perubahan APBD Agam 2023, guna memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan perubahan APBD yang meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.
"Ini didasari hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkannya Sisa Lebih Tahun Anggaran (SiLPA) 2022 yang bisa digunakan kembali," ujar Edi Busti dalam rapat paripuna DPRD Agam, Jumat.
Edi Busti memaparkan, pada Ranperda APBD Agam 2023, total pendapatan sebesar Rp1,489 triliun lebih yang terdiri dari PAD Rp216 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,268 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp4,5 miliar lebih.
Selanjutnya, alokasi belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 terdiri dari belanja operasi Rp1,187 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp183 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp11 miliar lebih, belanja transfer Rp172 miliar lebih.
Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
"Pada anggaran belanja kita mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan perkiraan kebutuhan tahun 2023 dan sisanya akan diakomodir pada APBD tahun 2024," ujarnya.
Dikatakan, perubahan APBD Agam 2023 menghadapi tantangan yang berat, karena adanya kebijakan DAU yang ditentukan penggunaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Kinerja Daerah.
Sehingga, kebijakan tersebut mempengaruhi cash flow kas umum daerah karena terdapat Rp209 miliar lebih yang tidak diterima secara rutin setiap bulannya, tetapi disalurkan secara bertahap dengan syarat-syarat tertentu.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan didampingi Wakil Ketua, Suharma dan Irfan Amran. Paripurn ini juga dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD dan undangan lainnya. (*)
Baca juga: Edi Busti Paparkan DOB Agam Tuo pada Tim Provinsi
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
- Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
- 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
- LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
- Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024