Sosialisasi SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan: Dokumen Kependudukan di RT/RW Pemekaran jadi Bahasan Alot
VALORAnews -- Tata cara pengurusan dokumen kependudukan di wilayah pemekaran Rukun Tetangga ataupun Warga (RT/RW), jadi pembahasan alot saat sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang), se-Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (21/4/2015) sore.
"Apakah perubahan dokumen ini bisa dilakukan secara kolektif. Karena, jika tidak bisa, akan merepotkan warga di daerah pemekaran tersebut," tanya salah seorang peserta sosialisasi, Ketua RW X Kelurahan Surau Gadang, Kota Padang, Junaidi M.
Menjawab pertanyaan ini, Kasi Pendaftaran dan Mutasi Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Izmi Maylendra mengaku, belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, pemekaran RT/RW ini merupakan sebuah keniscayaan, di tengah jumlah penduduk yang terus bertambah.
"Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan (mengurus dokumen kependudukan secara kolektif-red) ini. Yang pasti, proses pemekaran itu harus sepengetahuan kelurahan dan kecamatan. Jika kemudian sudah dilaporkan petugas kecamatan pada Disdukcapil, maka pengurusan secara kolektif bagi warga daerah pemekaran, pada prinsipnya bisa saja dilakukan," terangnya.
Baca juga: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Surau Gadang Bagikan 25 Paket Sembako
Selain itu, Izmi menginformasikan, KTP non elektronik masih berlaku, sepanjang diterbitkan dan ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil Padang. "Yang tidak berlaku lagi itu adalah KTP non elektronik yang ditandatangani camat," terangnya.(Baca juga: RW dan RT se-Kelurahan Surau Gadang Disosialisasikan SOP Dokumen Kependudukan)
Sosialisasi SOP pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang) ini, diikuti puluhan pengurus RW dan RT di Kelurahan Surau Gadang. Hadir sebagai narasumber, Bagian Pemerintahan kecamatan Nanggalo, Disdukcapil dan lurah Surau Gadang.
Saat pembukaan acara, Lurah Surau Gadang, Alfian mengatakan, sosialisasi SOP pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang) di tingkat kelurahan ini, merupakan yang pertama diselenggarakan di Kota Padang. Tujuannya, agar pelayanan terhadap dokumen kependudukan makin maksimal pada masyarakat. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media