Sosialisasi SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan: Dokumen Kependudukan di RT/RW Pemekaran jadi Bahasan Alot
VALORAnews -- Tata cara pengurusan dokumen kependudukan di wilayah pemekaran Rukun Tetangga ataupun Warga (RT/RW), jadi pembahasan alot saat sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang), se-Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (21/4/2015) sore.
"Apakah perubahan dokumen ini bisa dilakukan secara kolektif. Karena, jika tidak bisa, akan merepotkan warga di daerah pemekaran tersebut," tanya salah seorang peserta sosialisasi, Ketua RW X Kelurahan Surau Gadang, Kota Padang, Junaidi M.
Menjawab pertanyaan ini, Kasi Pendaftaran dan Mutasi Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Izmi Maylendra mengaku, belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, pemekaran RT/RW ini merupakan sebuah keniscayaan, di tengah jumlah penduduk yang terus bertambah.
"Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan (mengurus dokumen kependudukan secara kolektif-red) ini. Yang pasti, proses pemekaran itu harus sepengetahuan kelurahan dan kecamatan. Jika kemudian sudah dilaporkan petugas kecamatan pada Disdukcapil, maka pengurusan secara kolektif bagi warga daerah pemekaran, pada prinsipnya bisa saja dilakukan," terangnya.
Selain itu, Izmi menginformasikan, KTP non elektronik masih berlaku, sepanjang diterbitkan dan ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil Padang. "Yang tidak berlaku lagi itu adalah KTP non elektronik yang ditandatangani camat," terangnya.(Baca juga: RW dan RT se-Kelurahan Surau Gadang Disosialisasikan SOP Dokumen Kependudukan)
Sosialisasi SOP pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang) ini, diikuti puluhan pengurus RW dan RT di Kelurahan Surau Gadang. Hadir sebagai narasumber, Bagian Pemerintahan kecamatan Nanggalo, Disdukcapil dan lurah Surau Gadang.
Saat pembukaan acara, Lurah Surau Gadang, Alfian mengatakan, sosialisasi SOP pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang) di tingkat kelurahan ini, merupakan yang pertama diselenggarakan di Kota Padang. Tujuannya, agar pelayanan terhadap dokumen kependudukan makin maksimal pada masyarakat. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar