445 WBP Lapas Bukittinggi Dapat Remisi, Tiga Langsung Bebas, Erman Safar: Jadilah Manusia Produktif
"Pemberian remisi kepada warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Tiga dari 445 warga binaan langsung bebas," kata Marten.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan bersungguh-sungguh dan telah menjalankan 1 tahun masa binaan.
Adapun rincian remisi yang diperoleh warga binaan untuk Remisi Umum Sebagian yaitu 1 bulan sebanyak 59 orang, 2 bulan sebanyak 55 orang, 3 bulan sebanyak 132 orang, 4 bulan sebanyak 138 orang, 5 bulan sebanyak 48 orang dan 6 bulan 14 orang.
Baca juga: Pembinaan Kepribadian ala Pesantren di Lapas Suliki, Kemenag Terjunkan 10 Pengajar
"Pemberian remisi menjadi momentum untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program dengan giat," harapnya.
Ditegaskan, warga binaan yang telah hampir selesai masa tahanan, hendaknya tidak bercita-cita kembali untuk masuk Lapas.
"Ilmu agama yang telah didapatkan selama dalam binaan, diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat saat di luar nanti," harapnya. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana