KUA PPAS Sumbar 2024 Disepakati, Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Target hingga Mandatory Spending jadi Catatan DPRD
Dalam penyusunan Ranperda APBD Sumbar Tahun 2024 nanti, Supardi mengingatkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama OPD-OPD terkait, melihat dan menginventarisasi kembali semua potensi yang dimiliki, dengan memperhatikan potensi yang terdapat dalam UU No 1 Tahun 2022 termasuk meninjau kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan asset daerah.
Supardi memastikan, rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024 nanti, akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib mengikat, termasuk mandatory spending dan hibah Pilkada.
Kemudian, memenuhi pencapaian target SPM, penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemenuhan target kinerja RPJMD dan program unggulan daerah serta memenuhi kebutuhan anggaran untuk pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat.
"Badan Anggaran akan menekankan, fokus anggaran dialokasikan untuk kegiatan pokok yang berimplikasi langsung pada kebutuhan masyarakat, bukan untuk kegiatan pendukung seperti untuk penjalanan dinas, ATK dan lain-lain," tegas Supardi seputar komitmen DPRD dalam penggunaan anggaran tahun 2024 nanti.
Disamping itu, terang dia, Badan Anggaran juga memberikan perhatian yang serius terhadap proyek-proyek strategis yang masih mangkrak yang telah menghabiskan anggaran yang cukup besar dan tidak jelas bagiamana kelanjutan penyelesaiannya.
Seperti, pembangunan stadium utama, gedung budaya, insenerator pengolahan limbah B3 dan lainnya.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengungkapkan, pendapatan daerah dalam kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 ini, sebesar Rp6,462 triliun.
Sementara, belanja daerah sesuai kesepakatan direncanakan Rp6,692 triliun dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp250 miliar.
Pendapatan daerah sebesar Rp6,462 triliun itu, disumbang oleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,065 triliun yang berasal dari Pajak Daerah (Rp2,521 triliun), retribusi daerah (Rp375,791 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah (Rp125,847 miliar) dan lain-lain PAD yang sah (Rp42,964 miliar).
Kemudian, disumbang oleh pendapatan transfer sebesar Rp3,381 triliun (tansfer dari pemerintah pusat) dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah (Rp15,517 miliar) yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar