Pertama di Kota Padang: RW dan RT se-Kelurahan Surau Gadang Disosialisasikan SOP Dokumen Kependudukan
VALORAnews - Ketua Rukun Warga dan Tetangga (RW/RT) se-Kelurahan Surau Gadang, disosialisasikan soal standar operasional prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang), Selasa (21/4/2015). Sosialisasi SOP di tingkat kelurahan ini, merupakan yang pertama di Kota Padang.
"Sosialiasasi ini digelar agar pelayanan terhadap dokumen kependudukan makin maksimal pada masyarakat," ungkap Lurah Surau Gadang, kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Alfian, beberapa saat lalu.
Seluruh dokumen kependudukan ini, terangnya, semuanya berawal dari pengurus RT. Jika RT maksimal memberitahukan persyaratan pengurusan pada warganya, maka kelancaran urusan warga jadi lebih pasti.
"Untuk itu, kita sengaja membagikan SOP pelayanan administrasi kepemerintahan ini pada semua pengurus RT dan RW, agar tak terjadi lagi salah persepsi antara warga dengan kelurahan soal pengurusan administrasi kependudukan," terang Alfian.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Surau Gadang Ingatkan Bahaya 3C di SDN 10
Alfian tak menampik, kerap terjadi salah persepsi antara warga dengan petugas di kelurahan, soal pengurusan dokumen kependudukan ini.
Sementara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Nanggalo, Mardiati di kesempatan sosialisasi itu mengatakan, mulai 1 Januari lalu, KTP manual tidak berlaku lagi.
"Untuk mepongurus KTP elektronik, didahului dengan menerbitkan kartu keluarga (KK). KK putih belum merupakan yang sah, masih bersifat sementara. Yang sah itu adalah KK yang telah ditandatangani Kepala Disdukcapil," terangnya.
Baca juga: Camat Nanggalo Resmikan Bank Sampah Permata, Bumi Itu Amanah yang harus Dijaga
Diujung sosialisasi, seluruh peserta dibagikan surat edaran Mendagri No 470/327/SJ tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan dokumentasi administrasi kependudukan.
Di antaranya, soal masa berlaku KTP yang jadi seumur hidup, sistem pelayanan yang jadi stelsel aktif (pemerintah yang aktif), penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta pencatatan sipil, pencatatan kematian.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024