Pertama di Kota Padang: RW dan RT se-Kelurahan Surau Gadang Disosialisasikan SOP Dokumen Kependudukan
"Semua dokumen ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan sanksi administrasi tetap berlaku sesuai Perda No 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan jika pengurusan tak sesuai ketentuan lagi," ungkap Mardiati. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar