DEMO TAMBANG MATERIAL: Punya Izin Resmi, Pihak Perusahaan Sesali Sikap Masyarakat
Tentang Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) jenis tertentu, untuk komoditas batuan kepada CV Mutia Anugrah Nusantara.
Juga, berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera
Barat Nomor : 540/128/MB/ESDM/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Perihal, Kajian Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)CV Mutia Anugrah Nusantara.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Nama Perusahaan: CV Mutia Anugrah Nusantara, dengan alamat: Pasar Minggu, Nagari Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
NIB: 2312220045106,NPWP: 03.256.577.2-201.000, Penanggung Jawab: Hendra Putra.
NIK: 3404122805810004, KBLI : 08103 (Penggalian Kerikil/Sirtu),Komoditas: Kerikil Berpasir Alami/Sirtu.
Lokasi Penambangan: Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023," ujar Julisman.
Sebelumnya, sebut dia lagi, pihak perusahaan CV Mutia Anugerah Nusantara, juga telah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP(Standar Operasional) dalam melakukan izin penambangan.
Mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari, rekomendasi dari Camat setempat, juga telah di sosialisasikan kepada masyarakat, dan pemilik lahan, ujar Julisman.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji