DEMO TAMBANG MATERIAL: Punya Izin Resmi, Pihak Perusahaan Sesali Sikap Masyarakat

Kamis, 03 Agustus 2023, 16:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
DEMO TAMBANG MATERIAL: Punya Izin Resmi, Pihak Perusahaan Sesali Sikap Masyarakat
Selasa (2/8/2023) pukul 08:00 WIB, puluhan masyarakat/ keltan Kampung Penadah Nagari Limau Purut Tapan, melakukan unjuk rasa di lokasi Galian C di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pessel. Foto: Dok CV MAN

PESISIR SELATAN (3/08/2023) - Pihak perusahaan penambangan material (galian C) menyesali sikap emosional masyarakat, yang berunjuk rasa ke lokasi di galian C dikelolanya, pada Selasa pagi lalu.

"Kita (perusahaan) sangat menyesali sikap masyarakat setempat. Tiba-tiba saja datang, marah-marah, tak ubahnya tersulut emosi," ucap Julisman, Kordinator Lapangan dan Humas CV Mutiara Anugrah Nusantara, di Painan, Kamis (3/08/2023).

Dimana, pada Selasa 2 Agustus 2023 pukul 08:00 WIB, masyarakat mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, datang berbondong-bondong ke lokasi, di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Aksi ini, tambahnya lagi, jelas mengagetkan para anggota kami, yang tengah bekerja melakukan penambangan di lokasi.

Baca juga: Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota

"Hemat saya, ini hanyalah sebuah miskomunikasi saja. Terutama antara pihak perusahaan, dengan masyarakat kelompok tani tadi," ujarnya.

Mirisnya, sebut Julisman, aksi tersebut seolah - olah menyudutkan kami. Dan, terkesan seolah - olah beroperasi sebagai perusahaan (pengelola tambang) yang tidak berizin.

"Padahal, justru sebaliknya. Kami menjalankan usaha penambangan ini sudah melalui prosedur resmi. Yakni, memiliki izin lengkap yang dikeluarkan oleh instansi terkait," ujarnya.

Julisman menerangkan, CV Mutia Anugrah Nusantara telah mengantongi izin resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Izin operasional tersebut, atas Persetujuan Gubernur Sumatera Barat, Nomor: 23122200451060001.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: