DEMO TAMBANG MATERIAL: Punya Izin Resmi, Pihak Perusahaan Sesali Sikap Masyarakat

Kamis, 03 Agustus 2023, 16:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
DEMO TAMBANG MATERIAL: Punya Izin Resmi, Pihak Perusahaan Sesali Sikap Masyarakat
Selasa (2/8/2023) pukul 08:00 WIB, puluhan masyarakat/ keltan Kampung Penadah Nagari Limau Purut Tapan, melakukan unjuk rasa di lokasi Galian C di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pessel. Foto: Dok CV MAN

PESISIR SELATAN (3/08/2023) - Pihak perusahaan penambangan material (galian C) menyesali sikap emosional masyarakat, yang berunjuk rasa ke lokasi di galian C dikelolanya, pada Selasa pagi lalu.

"Kita (perusahaan) sangat menyesali sikap masyarakat setempat. Tiba-tiba saja datang, marah-marah, tak ubahnya tersulut emosi," ucap Julisman, Kordinator Lapangan dan Humas CV Mutiara Anugrah Nusantara, di Painan, Kamis (3/08/2023).

Dimana, pada Selasa 2 Agustus 2023 pukul 08:00 WIB, masyarakat mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, datang berbondong-bondong ke lokasi, di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Aksi ini, tambahnya lagi, jelas mengagetkan para anggota kami, yang tengah bekerja melakukan penambangan di lokasi.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Hemat saya, ini hanyalah sebuah miskomunikasi saja. Terutama antara pihak perusahaan, dengan masyarakat kelompok tani tadi," ujarnya.

Mirisnya, sebut Julisman, aksi tersebut seolah - olah menyudutkan kami. Dan, terkesan seolah - olah beroperasi sebagai perusahaan (pengelola tambang) yang tidak berizin.

"Padahal, justru sebaliknya. Kami menjalankan usaha penambangan ini sudah melalui prosedur resmi. Yakni, memiliki izin lengkap yang dikeluarkan oleh instansi terkait," ujarnya.

Julisman menerangkan, CV Mutia Anugrah Nusantara telah mengantongi izin resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi

Izin operasional tersebut, atas Persetujuan Gubernur Sumatera Barat, Nomor: 23122200451060001.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI