Berhasil Atasi Inflasi, 33 Pemerintahan Daerah Dapat Insentif Fiskal dari Kemenkeu
JAKARTA (31/7/23) -- Sebanyak 33 pemerintah daerah di Indonesia, terdiri dari 3 pemerintah provinsi, 24 pemerintah kabupaten dan 6 pemerintah kota mendapatkan insentif fiskal atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi daerah tahun 2023 periode pertama.
"Insentif fiskal pengendalian inflasi daerah 2023 periode pertama ini, diberikan untuk daerah yang mampu mengendalikan angka inflasi dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan," ungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Jakarta, Senin.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat menyerahkan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama, yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kemendagri.
Dikesempatan itu, Tito menyampaikan ucapan terimakasih pada Menteri Keuangan, yang telah memberikan dukungan dalam bentuk insentif kepada daerah yang mampu mengendalikan inflasi.
Baca juga: Asisten II Agam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Kenaikan Harga Minyak Goreng jadi Perhatian
Menurutnya, insentif dari Kementrian Keuangan itu akan jadi semangat bagi semua pihak, untuk terus dapat mengendalikan inflasi di Indonesia.
Dari 33 pemerintah daerah yang menerima insentif fiskal pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama, dua di antaranya dari Provinsi Riau. Yakni satu pemerintah kabupaten yaitu kabupaten Indragiri Hilir dan satu pemerintah kota, dari Kota Dumai.
Penerima insentif fiskal pengendalian inflasi daerah 2023:
1. Tingkat Provinsi
- DKI Jakarta
- Kalimantan Tengah
- Gorontalo
2. Tingkat Kabupaten
- Aceh Barat
- Aceh Besar
- Aceh Selatan
- Gayo Lues
- Indragiri Hilir
- Bungo
- Merangin
- Banyuasin
- Ogan Ilir
- Bengkulu Utara
- Bekasi
- Garut
- Pangandaran
- Jepara
- Sleman
- Banyuwangi
- Sintang
- Kayong Utara
- Sukamara
- Minahasa Selatan
- Halmahera Timur
- Halmahera Selatan
- Bangko Tengah
- Pohuwato
3. Tingkat Kota
- Langsa
- Gunungsitoli
- Payakumbuh
- Dumai
- Bitung
- Serang
Perbaikan Kinerja
Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemendagri, Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah, dalam mengendalikan tingkat inflasi.
Baca juga: Ini Peruntukan Insentif Fiskal bagi Pemda yang Berhasil Kendalikan Inflasi
Kemudian, memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah, serta memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PJS Pelalawan Gelar UKW Mandiri Bersama UPN Veteran, 8 Peserta Dinyatakan Kompeten
- Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
- Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Sharing Informasi dengan Disparpora Rohil
- Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda
- Karmila Sari jadi Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda