PTUN Medan Perintahkan Gubernur Pertahankan Supriyanto sebagai Kadinas PKP, Pemprov Nyatakan akan Banding

Jumat, 28 Juli 2023, 17:01 WIB | News | Provinsi Sumatra Utara
PTUN Medan Perintahkan Gubernur Pertahankan Supriyanto sebagai Kadinas PKP, Pemprov...
Ilustrasi.

MEDAN (27/7/2023) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kabulkan gugatan Supryanto yang dimutasi gubernur dari posisinya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera Utara. Atas putusan ini, Pemprov Sumatera Utara nyatakan akan banding.

"Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No 30, Medan, Kamis.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Safruddin mengaku, dia belum menganalisa putusan PTUN Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

"Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto. Jadi, kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan. Bila sudah kita terima salinan putusannya, kita akan analisa lebih jauh," urai Safruddin.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.

Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022, SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut, karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN," kata Safruddin.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan.

Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail, terang dia, saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

"Sampai saat ini, masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan. Kita akan pelajari setelah menerima salinannya," terang dia.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: