TNI AU dan Avsec Ungkap Pengiriman Ganja dan Sabu di Bandara SSK, Dikemas dalam Pasta Gigi
Negara, kata Marsma Muhammad Nurdin, tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena hal itu melanggar UU No 35 Tahun 2009, pembuat, pengedar, kurir semua jelas apa hukumannya, bahkan sesuai pasal 114 ayat (2) mereka yang mengedarkan bisa dihukum mati.
"Tiada kata maaf untuk narkoba, baik militer maupun sipil. Kalau melanggar, akan diproses secara hukum dan mari kita bersama-untuk lebih waspada," tegasnya. (*)
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PJS Pelalawan Gelar UKW Mandiri Bersama UPN Veteran, 8 Peserta Dinyatakan Kompeten
- Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
- Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Sharing Informasi dengan Disparpora Rohil
- Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda
- Karmila Sari jadi Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda