Lazuardi Erman Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Konsumen Cerdas jadi Target Sasaran
Karenanya, menindaklanjuti amanat Perda 21/2018 itu, Gubernur Sumbar telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hingga saat ini, terdapat 8 BPSK yang difasilitasi pemerintah daerah dan dapat diakses oleh masyarakat yaitu BPSK Padang (wilayah Padang, Mentawai dan Pessel), BPSK Bukittinggi (Bukittinggi, Padang Panjang dan Pasaman).
Kemudian, BPSK Kota Solok (Solok dan Sawahlunto), BPSK Pariaman (Pariaman, Padang Pariaman dan dan Pasaman Barat), BPSK Sijunjung (Sijunjung, Tanah Datar dan Dharmasraya).
Kemudian, BPSK Kabupaten Solok (Solok dan Solok Selatan, Agam) dan BPSK Lima Puluh Kota (Limapuluh Kota dan Payakumbuh). (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan