DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda PPA Tahun 2022, Ranperda PKD dan Nota Pengantar KUA PPAS 2024
Juru Bicara Fraksi Nasdem-PKB, Nurhamdi Nova Candra IB menyorot pernyataaan ASN dilingkungan pemkot Bukittinggi punya kemampuan di atas rata-rata kota/kabupaten lain.
"Dalam pembahasan, kami tidak mendapatkan penjelasan konkrit bahwa Bukittinggi sudah melakukan kajian ANJAB/ABK berkaitan dengan Permendagri No 130 Tahun 2018 dan tentang program peningkatan ASN berkaitan dalam upaya pelaksanaan amanah Permendagri No 130 Tahun 2018," tegasnya.
Catatan penting lainnya dari Fraksi Nasdem-PKB adalah semua permasalahan pada belanja daerah, menunjukkan sistem perencanaan yang belum optimal. "Kepada Dinas Kominfo, agar memaksimalkan aplikasi e-government dan segera mengintegrasikannya. Masyarakat sebagai end user serta portal-portal nasional, agar pemerintah (TKPRD) mengonsultasikan ke instansi yang lebih tinggi," ungkap Nurhamdi.
"BKPSDM dalam penempatan pegawai benar-benar melaksanakan sesuai perundang-undangan, kepala dinas lingkungan hidup agar lebih kreatif, kepada dinas yang berhubungan dengan pendapatan Daerah agar lebih cermati UU No 28 Tahun 2009, terakhir berkaitan dengan pembangunan di stasiun kota Bukittinggi agar benar-benar teliti dan cermat," tambah Nurhamdi.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Alizarman mengatakan tidak akan mengulas secara terperinci lagi terhadap Ranperda tersebut di atas.
"Kami meyakini, proses pembahasan Ranperda dan didalami secara bersama antara Banggar DPRD Bukittinggi, Pansus DPRD bersama tim TAPD beserta SKPD telah melalui tahapan dan mekanisme yang ada," kata dia.
Juru bicara Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Hj Rahmi Brisma mengutarakan kemitraan yang sejajar antara Pemda dan DPRD perlu dibina secara optimal, dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai kebersamaan.
"Bertolak dari hal-hal yang telah disampaikan fraksi Amanat Nasional Persatuan menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 disertai Rekomendasi dan catatan dalam pendapat akhir," kata Rahmi.
Ranperda PKD
Beberapa tahun setelah berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah ini mencabut berlakunya PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berlaku sekitar empat belas tahun.
PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kemudian mengamanatkan lahirnya Permendagri yang akhirnya ditetapkan di tahun berikutnya yakni Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana