DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda PPA Tahun 2022, Ranperda PKD dan Nota Pengantar KUA PPAS 2024
Permendagri ini menegaskan bahwasanya Pemerintah Daerah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan ditingkat daerah terkait dengan pengelolaan keuangan, salah satunya adalah peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ini, sebenarnya Pemko Bukittinggi telah memiliki Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah.
"Namun penormaan kedua perda ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru," ungkap Benny saat sesi penyampaian laporan Pansus Ranperda PPA.
Dikatakan Ketua Pansus Ranperda PPA, Ibnu Azis, rancangan awal Peraturan Daerah tentang PKD ini terdiri dari 15 Bab dan 268 Pasal. Didalam pembahasan sampai pada tindak lanjut hasil fasilitasi gubernur terdapat, beberapa hal yang diubah, ditambah dan disempurnakan sehingga rancangan peraturan daerah ini terakhir terdiri dari 15 Bab dan 269 Pasal.
Adapun sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
- Tugas dan kewenangan pengelolaan keuangan daerah;
- Pengaturan terkait APBD, yang meliputi penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan realisasi APBD, dan penyusunan rancangan perubahan APBD;
- Pengaturan terkait rencanan kerja dan penganggaran satuan kerja perangkat daerah;
- Akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
- Kekayaan daerah dan piutang daerah, yang meliputi pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, hutang daerah, dan pinjaman daerah.
- Sistem informasi keuangan daerah, serta
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
"Besar harapan kita semua dengan adanya Peraturan Daerah tentang PKD ini, Pengelolaan Keuangan dapat dilakukan dengan lebih baik lagi dimasa yang akan datang, serta aturan turunan peraturan daerah ini juga dapat disusun secepatnya oleh Pemerintah Daerah," harap Ibnu Azis.
Diketahui, Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Pansus Ranperda PPA ini terdiri dari tiga orang koordinator yakni Beny Yusrial, Nur Hasra dan Rusdy Nurman. Sedangkan Ketua diemban, Ibnu Asis, Zulhamdi Nova Candra IB (wakil ketua), Syafril (sekretaris) dengan anggota, Herman Sofyan, Arnis Malin Palimo, Alizarman, Irman dan Hj Noni.
KUA PPAS Tahun 2024
Agenda terakhir paripurna, penyampaian nota pengantar KUA-PPAS Bukittinggi 2024 oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
Erman menyampaikan, berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan Sumbar, pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2024 adalah 'Transformasi Sektor Ekonomi Unggulan Yang Terintegrasi, Inklusif dan Berkelanjutan.'
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana