Warga Datangi Bagian Pertanahan Selesaikan Konsolidasi Bypass

Jumat, 27 November 2015, 11:26 WIB | News | Kota Padang
Warga Datangi Bagian Pertanahan Selesaikan Konsolidasi Bypass
Sejumlah warga di kawasan Bypass, mendatangi kantor Bagian Pertanahan Setdako Padang, membahas persoalan konsolidasi tanah di kawasan yang tengah dalam pelebaran itu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Menyelesaikan masalah konsolidasi tanah Bypass Padang, sejumlah warga mendatangi Bagian Pertanahan Setdako Padang. Sejak awal pekan ini, sudah hampir 10 warga yang datang berurusan ke Bagian Pertanahan tersebut.

Kepala Bagian Pertanahan Setdako Padang, Amasrul melalui stafnya, Suryo Nugroho mengakui, sejak Senin (23/11/2015) lalu, warga pemilik tanah konsolidasi telah mendatangi ruangannya. "Sejak Senin hingga Kamis (26/11/2015) ini, sudah sekitar 10 warga yang datang," ujarnya.

Kedatangan warga ini cukup direspon Bagian Pertanahan. Sebab, dengan datangnya warga, akan cepat menyelesaikan masalah konsolidasi selama ini. "Datangnya warga patut kita apresiasi, sehingga dengan kedatangan warga, tentunya akan menyelesaikan semua ini secepatnya," tambah lelaki yang akrab disapa Yoyok ini.

Yoyok menyebut, kedatangan warga tersebut dengan beragam masalah yang dihadapinya. Di antaranya ada warga yang tidak mampu menunjukkan sertifikat asli tanah asalnya. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN), meminta adanya sertifikat asli tersebut.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Selain itu, juga ada warga yang datang untuk menanyakan keberadaan bidang tanahnya. "Ada warga yang telah mendapatkan 70 persen tanahnya. Dimana, tanahnya tersebut terdapat di dua bidang. Bidang pertama sudah nampak, akan tetapi satu bidang lagi belum diketahui," ungkap Yoyok.

Tidak hanya itu saja, masalah warga yang datang ke Bagian Pertanahan. Yoyok menyebut ada juga warga yang pernah bertransaksi jual beli tanah konsolidasi. Mereka berharap kejelasan tanah tersebut karena saat ini belum mengetahui dimana lokasi tanah, akan tetapi warga tersebut sudah mengantongi sertifikat.

"Tidak hanya itu, beberapa warga juga ada alas haknya yang belum naik," ungkap Yoyok.

Diketahui, terkait pembebasan lahan Jalan Bypass, Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo menegaskan, tidak akan menzalimi warga. Hasil konsolidasi yang sudah disepakati dengan warga sejak awal pembebasan, akan dilaksanakan.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

"Hak warga dijamin oleh negara. Pemko tidak akan menzalimi warga, karena kewajiban pemerintah adalah menunaikan hak warga," ujar Mahyeldi beberapa waktu lalu.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: