Warga Datangi Bagian Pertanahan Selesaikan Konsolidasi Bypass
Menurutnya, pembebasan lahan selebar 40 meter sepanjang jalur pengembangan Jalan Bypass Padang sudah sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku. Juga sesuai dengan kesepakatan semula, yaitu 30 persen lahan disumbangkan warga untuk pembangunan jalan, sedangkan 70 persen sisanya tetap merupakan hak warga dengan cara konsolidasi.
"Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Makanya saat ini kita harus tuntaskan," katanya.
Mahyeldi menambahkan, jika ada warga yang belum bisa menguasai hak atas tanahnya dari hasil konsolidasi, Pemko Padang akan selesaikan sambil pembangunan tetap berjalan. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar