Kisruh Penggantian Tanah Bypass, Pemko: Konsolidasi Terjadi di Areal Selebar 200 Meter

Kamis, 26 November 2015, 11:54 WIB | News | Kota Padang
Kisruh Penggantian Tanah Bypass, Pemko: Konsolidasi Terjadi di Areal Selebar 200 Meter
Selebar ini lah nantinya, jalan Jalur II Bypass Padang mulai dari Simpang Duku di kabupaten Padangpariaman hingga Telukbayur di Kota Padang. Sayang, konsolidasi tanah di ruas jalan ini terus berlarut-larut walau dulunya telah selesai dikonsolidasikan di a
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Untuk pembangunan Jl Bypass Padang, tanah selebar 200 meter mulai dari Simpang Duku hingga Lubuk Begalung telah disiapkan pemerintah. Tanah selebar 40 meter disiapkan untuk pembangunan jalan. Sedangkan 80 meter di kiri dan kanan jalur 40 meter itu, digunakan sebagai tempat konsolidasi bagi tanah warga yang terkena jalan Bypass di jalur empat puluh meter tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Afrizal BR, di Balaikota Padang, Rabu (25/11/2015). "Bagi tanah yang tidak berada di jalur empat puluh meter, tetapi berada di jalur 80 meter baik kiri atau kanan, juga dikonsolidasikan dalam jalur 80 meter tersebut," ungkapnya.

Disebutkan Afrizal, sesuai kesepakatan semula dengan masyarakat pemilik lahan, 30 persen lahannya disumbangkan untuk pembangunan jalan. Sedangkan 70 persen sisanya dikembalikan kepadanya dengan cara konsolidasi.

"Artinya tanah yang terkena badan jalan empat puluh meter dipindahkan ke tanah lain di luar jalur 40 meter (jalur 80 meter di kiri dan kanan jalur 40 meter). Kalau tanahnya sebelumnya bentuknya tidak beraturan, sekarang terkotak-kotak dan berada di pinggir jalan," ujar Afrizal BR.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Diterangkan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 592/6365/Agr, tanggal 22 Desember 1986 tentang peningkatan dan pemantapan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan SK Gubernur Nomor 181.1-83-1990, tanggal 13 Februari 1990, tentang penyelesaian pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Padang Bypass dengan cara atau sistem konsolidasi tanah perkotaan.

Dalam SK Gubernur itu ditetapkan, tanah masyarakat yang terkena jalur Bypass pembebasannya dilakukan dengan sistem konsolidasi. Kemudian, pelaksanaannya ditugaskan kepada walikota/bupati dan penyelenggaraan dilakukan kantor Pertanahan Kota Padang/Kabupaten Padangpariaman.

Sementara, Kepala Bagian Pertanahan Setdako Padang, Amasrul menyebut, saat sebelum pengerjaan jalan Bypass itu dimulai, sekitar 1991 silam, lahan milik masyarakat di sekitar itu sudah dibebaskan Pemerintah Kota Padang.

"Pada saat akan dilakukan pengerjaan jalan Bypass ketika itu, pada 1989, seluruh lahan milik masyarakat sudah dibebaskan Pemko Padang,"sebutnya.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

Ketika itu, jumlah pemilik bidang tanah di jalur 200 meter yakni 1.534 orang. Jumlah bangunan 1.046 unit. Tanah yang dikonsolidasi dalam jalur 40 meter yakni seluas 402,34 hektare. Sedangkan total luas tanah yang terkena jalur 40 meter adalah 80,46 hektare.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: