Pelaku Pembunuhan di Nagari Lingkuang Aua Ditangkap, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Korban sempat dilarikan ke RS Yarsi Ibnu Sina di Simpang Empat, namun nyawanya tak tertolong," ungkap AKP Fahrel.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ungkap AKP Fahrel. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat