Kejari Pasbar Masukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pemodal Tambang Ilegal
Walhi mendorong, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung, memeriksa kembali perkara ini secara lebih teliti.
Jangan sampai, katanya, akibat ketidakcermatan pemeriksaan ditingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang bisa saja terjadi, pelaku kejahatan bebas.
"Tentu hal itu akan menambah kerugian masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Ia menyebutkan putusan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dibutuhkan, agar tidak ada lagi orang bermodal membiayai perusakan lingkungan.
Akibat perbuatan mereka, sebutnya, kerusakan lingkungan di Pasaman Barat sudah luas dan ancaman bencana ekologis semakin meningkat. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat