KPU Sumbar Bedah Potensi Kesalahan di Pemungutan Suara

Jumat, 20 November 2015, 22:06 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Bedah Potensi Kesalahan di Pemungutan Suara
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie memimpin rapat dengan jajaran sekretariat KPU Sumbar, terkait persiapan pencoblosan pada pemilihan serentak 2015, Jumat (20/11/2015). Mereka diberi pembekalan agar membuat proses pemungutan dan penghitungan suara be

VALORAnews -- Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfi menegaskan, detail proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak 2015, harus total dikuasai penyelenggara mulai dari komisioner KPU hingga panitia adhoc beserta jajaran sekretariat.

"Tak ada dikotomi orang lama atau baru di sini. Semua kita, baru dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2015 ini. Makanya, penting untuk membaca dan memahami buku panduan yang telah didistribusikan secara berjenjang," ungkap Mufti saat bimbingan teknis pada jajaran sekretariat KPU Sumbar, yang dipersiapkan untuk melakukan monitoring pemungutan suara, Jumat (20/11/2015) di Padang.

Mufti kemudian mensimulasikan berbagai potensi terjadinya kesalahan, pada proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilakukan 9 Desember 2015 nanti. Mulai dokumen pendukung hingga proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK, dibahas dalam pertemuan pada Jumat sore itu.

"Semua kita harus tahu detail. Jangan sampai asal jawab, saat ditanya warga atau penyelenggara pada pemilihan nanti. Karena, publik tahunya kita itu adalah orang KPU," terang Mufti dalam pertemuan yang diikuti sekertaris bersama para Kabag, Kasubag, staf hingga sopir di sekretariat KPU Sumbar itu.

Baca juga: Aliansi Aktivis Bukittinggi Dukung Raihan Ariatama Maju di Pilgub Sumbar 2024

Salah satu poin penting yang disampaikan Mufti, yakni terkait pengiriman sertifikat penghitungan suara (form C5) di tingkat TPS, yang harus diisi 8 rangkap. Salah satu di antaranya, harus dikirim ke KPU untuk dipublikasikan melalui internet.

Kemudian, form C-2 (kejadian selama proses pencoblosan-red), tidak boleh kembali dalam keadaan kosong. Selain itu, pencoretan tidak boleh sampai menghilangkan angka yang dianggap salah itu. "Jika ditemukan kesalahan penghitungan, semua pihak harus ikut memaraf pada koreksiannya," terang Mufti.

Selain itu, Mufti menyebut, setiap TPS akan dilengkapi template (alat bantu untuk pemilih disabilitas-red). "Pemilih disabilitas ini harus diprioritaskan. Selain itu, memasukan surat suara kedalam template, jangan sampai terbalik karena akan membuat pencoblosan diluar kotak sehingga membuat suara jadi tidak sah," terang Mufti.

"Jumlah pemilih yang hadir, harus sama jumlahnya dengan surat suara yang digunakan. KPPS jangan sampai membiarkan pemilih yang telah didata dalam absen, batal menggunakan hak suaranya. Ini akan bermasalah pada penghitungan nanti. Makanya, proses pengisian absen kehadiran ini harus jadi perhatian juga," tambah Mufti. (kyo)

Baca juga: Khalid Akbar: Raihan Ariatama Itu Tokoh Milenial yang Lahir dari Persalinan Normal

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: