Bawaslu Pasbar Temukan 254 Pemilih "Digusur" dari Lokasi Mukimnya

Kamis, 25 Mei 2023, 23:27 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bawaslu Pasbar Temukan 254 Pemilih "Digusur" dari Lokasi Mukimnya
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria beserta dua anggotanya, Beldia Putra dan Aditia Pratama saat memberikan keterangan pada wartawan terkait temuan dalam tahapan penetapan TPS. (humas)

PASAMAN BARAT (25/5/2023) - Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Lembaga Bawaslu Pasbar, Aditia Pratama mengungkapkan, ditemukan 254 orang pemilih hasil dari penggabungan pemilih antar jorong atau dusun ke dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

"Temuan penggabungan pemilih itu, ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan di Pasbar," ungkap Aditia Pratama di Simpang Empat, Kamis.

Dikatakan, sesuai aturan yang ada, warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS sekitar tempat tinggalnya, bukan di kejorongan atau dusun lainnya.

Ia merinci, temuan itu saat masa pencocokan dan penelitian di dua jorong yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, Bawaslu Pasbar: Panwascam harus Pastikan Tepat Jumlah dan Jenis

Kemudian di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan.

Selanjutnya, saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih di gabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.

"Di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga," sebutnya

"Tentu itu bertentangan dengan aturan karena menyusun daftar pemilih harus berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS," katanya.

Baca juga: Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasbar, Unsur Gakkumdu Berbeda Pendapat

Terkait temuan itu pihaknya telah menyurati KPU Pasaman Barat agar kembali di sesuaikan dengan aturan yang ada.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI