KSPSI Sumbar Peringati May Day 2023 dengan Dialog Publik: RUU Ominibus Law Kesehatan Banyak Miliki Sisi Positif sekaligus Negatif, Ini Kata Pakar Hukum
Diapun mengurai Pasal 425 pada RUU Omnibus Law Kesehatan yang secara substansi merevisi makna Pasal 7 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pada Pasal 425 RUU Omnibus Law Kesehatan, terangnya, BPJS disebutkan bertanggungjawab pada presiden dengan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan (untuk BPJS Kesehatan) dan Kementrian Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
Sementara, Pasal 7 UU BPJS, jajaran direksi disebutkan bertanggungjawab langsung pada presiden. Karena, lembaga ini dibawah presiden langsung sebagai kepala pemerintahan.
Baca juga: Bawaslu Padang Ungkap Kerumitan dalam Pengawasan Coklit Pilkada Serentak 2024
"Jika bertanggungjawab langsung pada presiden, artinya BPJS ini setara dengan kementrian atau lembaga. Merujuk RUU Omnibus Law Kesehatan ini, maka tafsiran kata berkoordinasi ini jadi sangat lebar dan dikhawatirkan akan mengganggu keindependenan BPJS," terang Firdaus.
"Sementara, BPJS itu badan usaha yang tidak dipailitkan serta sejumlah privilege lainnya," tambah staf pengajar Universitas Eka Sakti Padang itu.
"Selain itu, jika frasa berkoordinasi ini tetap dimasukan, akan membuat Kementrian Kesehatan atau Kementrian Tenaga Kerja terlalu banyak yang harus diurus dan dikerjakan nantinya," tegas dia.
Kabar Baik bagi Pekerja
Dikesempatan itu, Firdaus juga mengupas pertentangan dalam Pasal 424 RUU Ominibus Law Kesehatan yang secara substansi akan mengubah makna Pasal 13 UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pada Pasal 13 UU SJSN diatur, terang dia, pemberi kerja wajib mendaftarkan penerima upah ke BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Sementara, pekerja pasif, bersifat menunggu.
"Penegakan hukumnya, sulit untuk memaksa pemberi kerja menunaikan kewajibannya, walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya melindungi hak-hak pekerja dalam soal kesehatan dan keselamatan kerja," tukas dia.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pramuka Sumbar Miliki KTA Multifungsi, Jadi Percontohan di Indonesia, Kerja Sama dengan Bank Mandiri
- Kafilah Sumatera Barat Pertahankan Predikat Juara Umum MTQ VII Korpri Tahun 2024
- FIB Unand Tuan Rumah Seminar Nasional dan Rapat Kerja PPSI Tahun 2024
- KPU Sumbar Gelar Nobar Film Tepatilah Janji, Tonjolkan Sisi Gelap Pelaksanaan Pilkada dan Kekuatan Media Sosial
- PUSINDOK Unand Inisiasi Penelitian Industri Media Online di Sumatera Barat, Ini Tanggapan Peserta FGD
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Gaya Hidup - 13 November 2024
PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Gaya Hidup - 05 November 2024