KSPSI Sumbar Peringati May Day 2023 dengan Dialog Publik: RUU Ominibus Law Kesehatan Banyak Miliki Sisi Positif sekaligus Negatif, Ini Kata Pakar Hukum
"Kabar baiknya, di Pasal 424 RUU Omnibus Law Kesehatan, pekerja bisa mendaftar secara mandiri yang disertai penjelasan bahwa pemberi kerja wajib membayar iurannya, setelah pekerja mendaftar tersebut secara mandiri," ungkap dia.
Mal Praktak Tak Dibahas
Alumnus UKM Malaysia ini menyayangkan, RUU Omnibus Law Kesehatan ini tak memuat persoalan mal praktek.
"Tak adanya pasal yang membahas soal mal praktek, maka kita kehilangan kesempatan untuk memecahkan persoalan ini dalam konteks mal praktek yang bersifat kriminal (pidana), administrasi dan perdata," terang dia.
"Semuanya itu kan manusia. Suatu ketika, mungkin saja terjadi kesalahan. Jika materi mal praktek ini tak dimasukan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, maka kehilangan kesempatan untuk mendudukan legal standing bagi pelayan kesehatan dan pasien saat berada dalam ranah kuratif (pengobatan)," nilainya.
"Dengan tercantumnya mal praktek dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, terbuka kesempatan bagi hakim di pengadilan untuk menilai siapa yang salah atau benar. Karena, kepastian hukumnya sudah jelas," tegas dia.
"Setiap orang potensi jadi pasien (sakit), jadi jangan sampai saat sakit baru dibicarakan. Kita semua bertanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum bidang kesehatan pada seluruh elemen masyarakat," tambah dia. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Halal Bihalal Civitas Akademika Unand, Rektor: Mari Berjabat Tangan karena itu Menghilangkan Dendam
- Open House Hari Kedua Dikhususkan untuk Kepala Daerah, Mahyeldi: Insya Allah akan Terus Dilanjutkan
- Pengendalian Sampah Selama Libur Lebaran, Ini Permintaan Gubernur ke Bupati dan Wali Kota
- Pengurus Masjid As Syura DPRD Sumbar Serahkan Santunan untuk 42 Anak Yatim
- Unik! Pengantin Pria Dipakaikan Suntiang Minang, Hanya Ada di Kabupaten Ini, Ternyata Begini Sejarahnya