Kapal Tenggelam di Pasaman Barat, Tim Gabungan Temukan Korban Sudah Tak Bernyawa

PASAMAN BARAT (10/5/2023) - Tim gabungan dari Satuan Polisi Airud Polres Pasaman Barat bersama Basarnas dan BPBD Pasaman Barat, temukan nelayan yang jadi korban kapal tenggelam dalam keadaan meninggal dunia, Rabu siang, pukul 11.45 WIB.
"Korban ditemukan berjarak sekitar 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, di laut Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali. Korban bersama rekan dilaporkan hilang kontak sejak Senin (8/5/2023) lalu," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Polairud AKP Adri Mardoan, Rabu sore.
Baca juga: Ini Nama-nama Bamus Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Dilantik Bupati Pasbar
Dikatakan AKP Adri Mardoan, upaya pencarian dilakukan tim gabungan selama tiga hari sejak dilaporkan.
"Alhamdulillah, tim gabungan berhasil menemukan korban bernama Nofrizal panggilan Buyung Honda (39) dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Kejuaraan Bola Voli Piala Kapolres, Ini Pesan Bupati Pasaman Barat
Dijelaskan AKP Adri Mardoan, kapal yang ditumpangi korban dilaporkan tenggelam akibat cuaca buruk beberapa hari lalu.
"Korban ditemukan berjarak 100 meter dari TKP awal yang berada di Muara Siayuah, dengan posisi sudah berada di bibir Pantai Mandiangin," ungkap dia.
Baca juga: Tiga Pencuri TBS Diringkus Dinihari
Pihaknya langsung turun untuk mengevakuasi jenazah korban. "Jenazah sudah kita serahkan pada pihak keluarga, untuk dimakamkan," terangnya.
"Kapolsek Kinali, AKP Aditialidarman dan Bhabinkamtibmas Nagari Katiagan, Aipda Herwin juga sudah menunggu di rumah duka yang berada di Jorong Mandiangin," tambah dia.
Editor: Al Imran
Berita Terkait
- Ini Nama-nama Bamus Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Dilantik Bupati Pasbar
- Hadiri Kejuaraan Bola Voli Piala Kapolres, Ini Pesan Bupati Pasaman Barat
- 1100 Nelayan Air Bangis Didaftarkan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Risnawanto: Amalkan Nilai Pancasila untuk Menyukseskan Pemilu 2024
- Kejari Pasbar akan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Bos Penambang Emas, Ini Kata Walhi