Wirid Bulanan Korpri Agam Kupas Kewajiban Membayar Zakat Maal
Dikatakan, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan mengeluarkan zakat bagi PNS sebesar 2,5 persen dari penghasilan di luar gaji pokok.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan usaha mengamalkan perintah Allah yang tertuang dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka.
"Di pemerintahan siapa yang melakukan pengambilan zakat, yakni umara atau pemimpin pemerintahan. Jadi, kami di Agam telah menerapkan ini, semata-mata untuk kemaslahatan umat, terutama kaum papa dan dhuafa," terangnya.
Disebut, zakat penghasilan yang diperoleh dari pegawai dikelola Baznas. Melalui Baznas, zakat kaum muslimin tersebut akan disalurkan bagi pembangunan daerah seperti beasiswa pendidikan dan santunan kaum dhuafa.
"Karena itu diharapkan dukungan dari para ASN di lingkup Pemda Agam untuk menyokong program ini. Pemerintah daerah tidak sepeserpun mengambil keuntungan dari zakat penghasilan, semuanya semata untuk mewujudkan Agam Madani dan Agam yang lebih maju," ucapnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan