Keputusan DKPP, 12 Anggota PPS di Lubuk Begalung Tak Langgar Etika

Rabu, 18 November 2015, 09:13 WIB | News | Kota Padang
Keputusan DKPP, 12 Anggota PPS di Lubuk Begalung Tak Langgar Etika
Sidang pembacaan keputusan DKPP terhadap enam penyelenggara salah satunya 12 orang PPS di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, dilakukan secara video confrence di enam Bawaslu provinsi di Indonesia, Selasa (17/11/2015). Keputusan DKPP, ke-12 orang PPS di Kec
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11/2015) memutuskan para Teradu, terdiri dari ketua dan anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Gates, Batuang Taba serta Tanah Sirah Piai di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, ke-12 orang itu direhabilitasi nama baik mereka oleh DKPP.

"Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu satu sampai Teradu duabelas sejak dibacakannya putusan ini," demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Majelis, Saut Hamonangan Sirait, di Jakarta.

Perkara ini diadukan ke DKPP terkait pemilihan gubernur dan wakil bubernur Sumatera Barat 2015. Pengadunya Muhammad Isral, anggota Panwaslih Padang. Menurut Muhammad Isral, para Teradu diduga melakukan pelanggaran tata cara kerja dalam pengambilan Keputusan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPSH).

"Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat desa (PPS) seharusnya dilaksanakan paling lambat 28 September 2015, tetapi Para Teradu menyelenggarakan pada 29 September 2015. Kemudian tanggal Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dibuat 28 September 2015, padahal sebenarnya dilaksanakan 29 September 2015," jelas Muhammad Isral dalam pengaduannya.

Baca juga: Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam jawabannya, para Teradu mengakui dan membenarkan, terjadinya keterlambatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat kelurahan (PPS) se-Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Keterlambatan ini tidak dimaksudkan untuk tujuan lain, kecuali untuk menyesuaikan Tahapan Pilkada. Hal tersebut mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi penetapan DPT, seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan, menghadiri dan menyetujui seluruh keputusan.

"Keterlambatan pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP untuk empat PPS di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu, karena keterlambatan dalam menerima snapshot. Selain itu, ada kondisi lain yang di luar jangkauan seperti ada yang sedang dirawat, anggota keluarga Teradu sedang dirawat, anggota Teradu sedang mengikuti kegiatan pada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)," terang Teradu dalam jawabannya.

DKPP dalam pertimbangan putusannya melihat, tidak ada motivasi ke arah yang buruk dan arah yang menunjukkan keberpihakan atau niat memanipulasi DPT. Keterlambatan Rapat Pleno dan pembuatan Berita Acara Rapat Pleno lebih cepat dari yang sebenarnya, merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari dan ditolak Para Teradu.

Baca juga: DPRD Agam Konsultasi Peraturan Kode Etik dengan DPRD Sumbar, Ini Penjelasan Nurfirmanwansyah

Koordinasi Para Teradu dengan atasan maupun mitra kerja, PPL senantiasa terpelihara dan berjalan dengan baik. Meskipun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan baik kepada Para Teradu maupun penyelenggara pemilu pada tingkatan lebih tinggi, khususnya PPK maupun KPU Padang, untuk lebih tanggap dalam membimbing dan merencanakan setiap tahapan pilkada.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024