DPO Curanmor Diincar, BB Sabu Didapat

Selasa, 17 November 2015, 14:50 WIB | News | Kota Padang
DPO Curanmor Diincar, BB Sabu Didapat
Tersangka pencurian sepeda motor, Jumas Ibrahim (23) berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Lubuk Kilangan, Senin (16/11/2015), pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, polisi juga menemukan narkoba senilai Rp17 juta. (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews -- Tim Buser Sat Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki), menangkap Jumas Ibrahim (23) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (16/11/2015), pukul 09.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, penangkapan yang dipimpin Kanit Reserse, AKP M Eka Putra berhasil mengamankan sepeda motor Mio BA 3270 TP, Spin BA 6122 WP, Satria FU BA 2603 BT. Kemudian, juga diamankan sedan corolla BA 1976 KD," ungkap Kapolsek Luki, Kompol Aswarman.

Dikatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Taratak Permai, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh. "Ketika dilakukan penggeledaha, ditemukan sabu seberat 15,91 gram seharga Rp17 juta. Juga ditemukan uang tunai sebanyak Rp4,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Juga ditemukan satu buah HP, timbangan digital, bong (2 buah), mencis (4 buah)," ungkap Kompol Aswarman.

Keterangan tersangka, ungkap Kompol Aswarman, barang haram tersebut diperoleh dari seorang teman yang diduga seorang bandar di Padang. Saat ini, tim dari Polsek Luki masih menyelidiki keberadaan bandar tersebut.

Baca juga: Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja

"Tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk pencurian tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk sabu, tersangka dijerat Pasal 112-114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: