DPO Curanmor Diincar, BB Sabu Didapat
VALORAnews -- Tim Buser Sat Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki), menangkap Jumas Ibrahim (23) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (16/11/2015), pukul 09.00 WIB.
"Dari tangan pelaku, penangkapan yang dipimpin Kanit Reserse, AKP M Eka Putra berhasil mengamankan sepeda motor Mio BA 3270 TP, Spin BA 6122 WP, Satria FU BA 2603 BT. Kemudian, juga diamankan sedan corolla BA 1976 KD," ungkap Kapolsek Luki, Kompol Aswarman.
Dikatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Taratak Permai, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh. "Ketika dilakukan penggeledaha, ditemukan sabu seberat 15,91 gram seharga Rp17 juta. Juga ditemukan uang tunai sebanyak Rp4,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Juga ditemukan satu buah HP, timbangan digital, bong (2 buah), mencis (4 buah)," ungkap Kompol Aswarman.
Keterangan tersangka, ungkap Kompol Aswarman, barang haram tersebut diperoleh dari seorang teman yang diduga seorang bandar di Padang. Saat ini, tim dari Polsek Luki masih menyelidiki keberadaan bandar tersebut.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
"Tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk pencurian tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk sabu, tersangka dijerat Pasal 112-114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar