Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Serahkan Mantan Dirut ke Penuntut Umum

Rabu, 29 Maret 2023, 15:52 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Serahkan Mantan Dirut ke Penuntut Umum
Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan menyaksikan salah seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD yang juga mantan direktur utama di rumah sakit itu, menandatangani berita acara penyerahan kasus ke jaksa penuntut umum di Simpang Empat, Selasa. (ro

PASAMAN BARAT (28/3/2023) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menyerahkan satu orang tersangka inisial HW dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada jaksa penuntut umum.

"Tersangka merupakan mantan Direktur RSUD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan barang bukti kita diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (27/3/2023)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU sudah dinyatakan lengkap (P21).

Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Baca juga: Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut

Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.

"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang," katanya.

Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp134,85 miliar lebih.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Mantan Bupati Pasbar Diperiksa 8 Jam

Ke-11 tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial AM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. Kemudian empat panitia pembangunan inisial AS, LA, TA dan YE.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: