Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Serahkan Mantan Dirut ke Penuntut Umum
Dari 11 tersangka itu, hampir seluruhnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
M. Yusuf Putra menjelaskan pada kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu ditemukan item pekerjaan ganda yaitu pekerjaan pembuatan etalase pada parkir outdoor dan saat proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan kelompok kerja serta saat pelaksanaan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian pembangunan RSUD berdasarkan audit BPKP Sumbar Rp17.717.609.226, 13 dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik proyek senilai Rp5,7 miliar lebih, rinciannya dari suap dan gratifikasi senilai Rp4,27 miliar dan dari kerugian fisik Rp1,5 miliar.
"Uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.
Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah pihak sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi RSUD tersebut. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat
- Ini Pesan Risnawanto di Upacara Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional