Mediasi Sengketa Lahan PT Bakrie dengan Keltan Bukit Intan Berakhir Deadlock

Sabtu, 11 Maret 2023, 11:25 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Mediasi Sengketa Lahan PT Bakrie dengan Keltan Bukit Intan Berakhir Deadlock
Muslim Hasugian, perwakilan masyarakat Bukit Intan Sikabau diwawancarai wartawan usai mediasi di Mapolres Pasbar, Jumat. (robbi irwan)

PADANG (10/3/2023) - Mediasi sangketa lahan sawit antara PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) dengan Kelompok Tani (Keltan) Bukit Intan Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, yang digelar Satreskrim Polres Pasaman Barat, Jumat siang, belum menemui titik terang.

Muslim Hasugian, perwakilan masyarakat Bukit Intan Sikabau mengakui, mediasi yang dilaksanakan di Polres Pasaman Barat selama 3 jam lebih itu tidak ada keputusan atau titik terang.

Dia bersama ratusan masyarakat akan tetap melakukan panen di atas lahan 800 hektare yang disebut sebagai plasma masyarakat.

Lahan itu, saat ini dikawal pasukan Brimob Polda Sumbar.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Lahan Eks Lapangan Terbang Gadut, Bupati Agam Paparkan Ini ke Pengurus KAN

"Selama 20 tahun lahan plasma kami digarap oleh PT BPP dan kami tidak kebagian hasil, ini adalah kezaliman. Dasar kami adalah SK bupati atas kepemilikan plasma tersebut dan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 25 Januari 2023 lalu agar PT BPP menyerahkan lahan kepada masyarakat," sebut Muslim.

Dia bersama ratusan masyarakat mengaku, tak akan mundur setapakpun dan apapun yang terjadi untuk menguasi lahan plasma masyarakat tersebut.

"Kalau PT BPP mengklaim itu HGU mereka, mana batas yang dibuat, berarti BPP telah menjarah plasma kami yang membuat kami menderita selama 20 tahun," kata Muslim.

Penasehat hukum Keltan Bukit Intan Sikabau, Abdul Hamid juga mengakui mediasi sekitar 3 jam belum membuahkan hasil.

Baca juga: Bupati Agam dan Tim Mediasi UGM Gelar Rapat Virtual Bahas Sengketa Lapangan Terbang Gadut

Menurut Abdul Hamid, putusan Pengadilan Negeri tahap pertama dalam perkara perdata tertanggal 25 Februari 2023 gugatan kliennya sebagian (verstek) dikabulkan majelis hakim.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: