Mediasi Sengketa Lahan PT Bakrie dengan Keltan Bukit Intan Berakhir Deadlock

Sabtu, 11 Maret 2023, 11:25 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Mediasi Sengketa Lahan PT Bakrie dengan Keltan Bukit Intan Berakhir Deadlock
Muslim Hasugian, perwakilan masyarakat Bukit Intan Sikabau diwawancarai wartawan usai mediasi di Mapolres Pasbar, Jumat. (robbi irwan)

"Oleh karenanya kami meminta PT BPP agar menyerahkan lahan seluas 300 hektar kepada masyarakat Bukit Intan Sikabau."

Dia berharap, kepada penyidik Polres Pasaman Barat perihal mobil truk masyarakat yang ditahan polisi agar dikembalikan pada masyarakat.

Sementara itu, Legal Humas PT Bakrie Pasaman Plantation,Boby Endey mengakui, mediasi antara masyarakat dengan PT BPP belum ada penyelesaian.

Baca juga: Ajukan Perpanjangan HGU, PT PANP Lepas 20% Lahan Inti untuk Plasma

Dia menyebut secara yuridis lahan yang digugat masyarakat adalah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dan perusahan berhak atas lahan sawit itu.

"Soal gugatan perdata dari masyarakat belum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) masih banyak tahap upaya hukum yang harus dilalui."

"Jika pun masyarakat yang menang bukan masyarakat atau kelompok tani tapi yang mengeksekusinya tetapi adalah pengadilan, jadi kita mintamasyarakat agar menahan diri dulu sampai putusannya, inkracht," katanya.

Dalam mediasiitu, imbuh Boby, pihak perusahaan telah menawarkan agar lahan 300 hektar itu, tetap dikeloladan dipanen oleh PT BPP, hasilnya diserahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat menolaknya.

Menurut dia, lahan yang digugat yang berada di HGU PT BPP itu seluas 300 hektar bukan 800 hektar.

"Saya tegaskan, 300 hektar itu berada dalam HGU PT BPP," katanya.

Dia menegaskan, masyarakat yang meduduki lahanselama setahun bukan berarti perusahaan mengakui milik plasma masyarakat, tetapi adalah kebijakan perusahan menghindari konflik dengan masyarakat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: